a) Cyber Crime
1. Merupakan Kejahatan yang di lakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
2. Hacker adalah seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal.
3. Cracker adalah seseorang yang mengakses komputer/jaringan secara ilegal dan memiliki niat yang buruk.
4. Script Kiddie adalah serupa dengan cracker tetapi tidak memiliki keahlian teknis.
5. Cyber Terrorist adalah seseorang yang menggunakan jaringan/internet untuk merusak dan menghancurkan komputer/jaringan tersebut untuk alasan politis. Contoh pekerjaan yang bisa di hasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
· Malware
Virus adalah program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna.
Worm adalah program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya.
Trujon adalah program/sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
6. Denial Of Servic adalah serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan Web/E-mail, pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan mengeblok pengunjung lainya.
7. Penggunaan Tak Terotorisasi adalah penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas ilegal/tmpa persetujuan.
8. Phishing / pharming adalah trik yang di lakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
9. Spam adalah email yang tidak di inginkan yang di kirim ke banyak penerima sekaligus.
10. Spyware adalah program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
b) Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka di butuhkan adanya etika dalam pengguanaan internet tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar